Skripsi
Analisis perumusan dan implementasi akuntansi ijarah berbasis PSAK 107 dan fatwa DSN MUI No. 09/DSN-MUI/IV/2000 pada Puskopsyah Alkamil di Kabupaten Malang / Diaz Hasvin Pratama
Abstrak
ABSTRAK Pratama Diaz Hasvin. 2019. Analisis Perumusan dan Implementasi Akuntansi Ijarah Berbasis PSAK 107 dan Fatwa DSN MUI No. 09/DSN-MUI/IV/2000 pada Puskopsyah Alkamil di Kabupaten Malang. Skripsi Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Malang. Pembimb ing Dr. Suparti M.P Kata Kunci Akuntansi Ijarah Sharia Enterprise Theory Ijarah merupakan salah satu akad dengan peminat paling besar di Puskopsyah Alkamil. Perlakuan akuntansi ijarah yang dilakukan oleh Puskopsyah Alkamil masuh belum tepat secara akad maupun pencatatan. Hal ini ditunjukkan dengan ketidakseusian penggunaan akad ijarah dengan Fatwa DSN-MUI No. 09/DSN-MUI/IV/2000. Kehadiran penelitian ini ingin merumuskan perlakuan akuntansi yang sesuai dengan Fatwa DSN MUI No. 09/DSN-MUI/IV/2000 dan PSAK 107 dengan melakukan modifikasi SOP pembiayaan ijarah yang berlaku dan melakukan koreksi dan pendampingan dalam perlakuan akuntansinya. Penelitian ini merupakan Penelitian kualitatif dengan pendekatan Participatory Action Research (PAR) yang terdiri dari beberapa tahapan seperti mengidentifikasi masalah mengumpulkan informasi untuk menjawab permasalahan menganalisis dan menginterpretasikan informasi dan berbagi hasil dengan partisipan. Penelitian ini dilakukan di Puskopsyah Alkamil Pakis Kabupaten Malang. Analisis data yang dilakukan adalah dengan reduksi data penyajian data penarikan kesimpulan dan verifikasi. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa perlakuan pembiayaan ijarah di Puskopsyah Alkamil baik aplikasi akad maupun perlakuan akuntansinya masih belum sesuai dengan standar dan fatwa yang berlaku. Modifikasi aplikasi akad ijarah dan koreksi serta pendampingan perlakuan akuntansi dapat diterima dengan mempertimbangkan dua aspek dalam teory Sharia Enterprise Theory (SET) yaitu aspek akuntabilitas vertikal kepada Allah SWT dan aspek akuntabilitas horizonta l kepada para stakeholder shareholder dan pihak-pihak lain yang terkait langsung maupun tidak langsung dengan Puskopsyah Alkamil. Aplikasi akad ijarah dan perlakuan akuntansi ijarah di Puskopsyah Alkamil telah berhasil memenuhi akuntabilitas vertikal kepada Allah dengan menunjukkan kepatuhan terhadap Fatwa DSN-MUI No. 09/DSN-MUI/IV/2000 sebagai dasar hukum Islam. Selain itu akuntabilitas horizontal terpenuhi dengan kepatuhan perlakuan akuntansi terhadap standar yang berlaku yaitu PSAK 107.