Skripsi
Dampak pembangunan jalan kereta api terhadap kondisi sosial-ekonomi Kota Blitar (1884-1919) / Tri Retnosari
Abstrak
RINGKASAN Retnosari Tri. 2019. Dampak Pembangunan Jalan Kereta Api Terhadap Kondisi Sosial-Ekonomi Kota Blitar 1884-1919. Skripsi Jurusan Sejarah Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Malang. Pembimbing (1) Dr. R. Reza Hudiyanto M. Hum. (2) Drs. Ismail Lutfi M. A. Kata kunci kereta api Blitar sosial-ekonomi Transportasi berkembang pesat setelah diterbitkanya Undang-undang Agraria (Agrarische Wet) dan Undang-undang Gula (Suiker Wet) pada 1870. Dengan adanya dua undang-undang ini menyebabkan banyaknya investor menanamkan modal dalam bentuk perkebunan yang banyak dibuka di wilayah pedalaman termasuk Blitar. Pada awalnya pengangkutan hasil perkebunan dilakukan dengan gerobak karena terbatasnya pengangkutan menyebabkan beberapa hasil perkebunan rusak atau tidak dapat diolah secara maksimal. Oleh karena itu dibangunlah jalur kereta api karena kereta api dinilai lebih efektif dari sarana transportasi lain. Pembangunan jalur kereta api menuju Blitar dibangun dalam dua tahapan dari arah Sidoarjo dan dari arah Malang. Pembangunan dari arah Sidoarjo dimulai pada 16 Oktober 1880 sampai di Blitar pada 16 Juli 1884 sedangkan pembangunan dari arah Malang dilakukan dalam dua jalur sekaligus yaitu jalur Malang-Kepanjen yang dimulai pada 5 Januari 1896 dan jalur Blitar-Wlingi pada 10 Januari 1896 kemudian dilanjutkan dengan jalur Kepanjen-Wlingi pada 30 Januari 1897. Maka sejak 30 Januari jalur Blitar sudah tersambung baik dari arah timur maupun barat. Pembangunan jalur ini tentunya berdampak terutama terhadap kondisi sosial-ekonomi di Kota Blitar. Penelitian ini membahas faktor penyebab pembangunan jalur kereta api ke arah Blitar dan dampak yang ditimbulkan pada kondisi sosial-ekonomi di Blitar pada 1884-1919. Penulis menggunakan metode peneliian sejarah. Tahapan dalam penelitian sejarah ini meliputi heuristik kritik interpretasi dan historiografi. Hasil dari penelitian ini diperoleh kesimpulan bahwa pembangunan jalur kereta api di Blitar merupakan salahsatu dampak diterbitkanya Undang-undang Agraria (Agrarische Wet) dan Undang-undang Gula (Suiker Wet) pada 1880. Adanya undang-undang ini menyebabkan pembukaan perkebunan kopi dan tebu di wilayah Blitar. Dampak dari pembangunan jalur kereta api ini Blitar menjadi terhubung baik dari jalur barat maupun timur. Dengan demikian memudahkan pengangkutan hasil perkebunan dan perpindahan penduduk karena adanya layanan penumpang. Adanya angkutan kereta api ini juga menyebabkan pemekaran wilayah Bitar yang pada 1883 wilayah Kota Blitar hanyalah bagian dari onderdistrik Blitar tetapi pada 1906 sudah menjadi gementee yang terdiri dari 3 kecamatan. Kereta api juga berdampak terhadap aktivitas ekonomi yaitu munculnya sektor pekerjaan baru yaitu kui panggul pedagang dan pegawai perusahaan. Keberadaan kereta api juga membawa persoalan seperti kecelakaan pencurian dan masalah klaim tanah.