Skripsi
Pemahaman orang tua terhadap pernikahan usia dini di Desa Duwet Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang / Imelda Septa Sukmawati
Abstrak
RINGKASAN Sukmawati Imelda Septa. 2019. Pemahaman Orang Tua Terhadap Pernikahan Usia Dini Di Desa Duwet Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang. Skripsi Jurusan Geografi Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Malang. Pembimbing (I) Dr. Singgih Susilo M.S. M.Si. (II) Drs. Marhadi Slamet K M.Si. Kata Kunci Pernikahan Usia Dini Pemahaman Makna Desa Duwet merupakan salah satu desa di Kecamatan Tumpang yang memiliki masalah kependudukan mengenai rendahnya kesejahteraan dan kualitas hidup. Hal tersebut dibuktikan dengan dibentuknya Kampung KB oleh pemerintah melalui BKKBN sebagai upaya meningkatkan kualitas hidup penduduk di desa tersebut. Salah satu masalah kependudukan yang ada di Desa Duwet yaitu mengenai pernikahan usia dini. Terjadinya pernikahan usia dini tidak luput dari peran orang tua dalam memberikan keputusan kepada anaknya untuk menikah. Keputusan tersebut dapat terjadi karena adanya konteks sosial yang melatarbela-kangi orang tua. Latarbelakang tindakan orang tua menikahkan anaknya pada usia dini memiliki motif tujuan dan motif sebab dalam memaknai pernikahan tersebut. Pemahaman orang tua terhadap pernikahan usia dini dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan perspektif fenomenologi. Konsep fenomenologi yang dipakai dalam penelitian ini adalah fenomenologi Alferd Schutz. Metode pengumpulan data penelitian ini dilakukan dengan wawancara mendalam dan menggunakan teknik snowball untuk teknik penentuan informannya. Setelah data terkumpul dianalisis dengan menggunakan teori Miles Huberman (1992). Berdasarkan hasil yang diperoleh terdapat dua pemahaman yang memaknai orang tua menikahkan anaknya pada usia dini. Pemahaman yang pertama yaitu orang tua memaknai pernikahan usia dini sebagai upaya untuk menghindari anggapan bahwa anak mereka menjadi perawan tua atau tidak disukai lawan jenis. Kepercayaan tersebut merupakan mitos yang berkembang dimasyarakat secara turun temurun dan masih diterapkan hingga saat ini. Pemahaman kedua yaitu orang tua memaknai pernikahan usia dini sebagai upaya mempertanggung-jawabkan perbuatan anak. Pernikahan tersebut terjadi karena adanya pergaulan bebas anak sehingga menimbulkan kehamilan yang tidak diinginkan.