PERMENKES Nomor 24 Tahun 2022 menyebutkan bahwa seluruh fasilitas pelayanan kesehatan sudah harus menyelenggarakan sistem rekam medis elektronik sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini palingā¦
DDC
SKRIPSI DIGITAL
Edisi
Skripsi (Sarjana)--Universitas Negeri Malang. 2024